Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M
Penggiat media sosial Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa hak.
Adam Deni ditangkap atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Merujuk pada kasus Adam Deni, seperti apa sebenarnya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang sesuai Pasal 32 UU ITE?
Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”.
Pasal tersebut secara eksplisit menerangkan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tidak berhak atau dengan melawan hukum:
Misalnya, seseorang yang dengan sengaja mengedit sebuah video di sosial media milik orang lain tanpa ijin, sehingga video tersebut memiliki arti maupun tujuan yang berbeda.
Contoh kasus lainnya, seseorang yang secara sengaja dan tanpa izin dari orang yang bersangkutan, meneruskan sebuah pesan (melakukan transmisi) secara elektronik kepada pihak lain, yang berisikan suatu informasi rahasia dan dokumen yang bersifat pribadi.
Pasal 32 ayat (3) menyebutkan bahwa “Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya”.
Suatu dokumen dikatakan bersifat rahasia karena dokumen/informasi tersebut memang sengaja disembunyikan karena bukan untuk diketahui oleh orang lain.
Sehingga segala bentuk tindakan/perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 terhadap suatu dokumen rahasia menjadi suatu dokumen yang dapat diketahui umum, akan dikenakan pasal 32 ayat (3).
Sedangkan ayat (2) UU ITE pasal yang sama menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak”.
Seseorang yang menyebarluaskan foto/video/gambar/informasi serta dokumen milik orang lain secara tanpa hak, ke media sosial/internet tanpa izin ataupun sepengetahuan dari pemilik dokumen atau informasi yang bersangkutan, masuk kategori perbuatan yang dilarang sesuai Pasal 32 ayat (2) UU ITE.
Dalam UU ITE diatur berbagai tindakan dan perbuatan yang dilarang serta perlindungan hukum berkaitan dengan segala bentuk kegiatan yang penggunaannya dilakukan melalui sistem elektronik atau media internet, baik berupa transaksi maupun penggunaan sistem informasi dan informasi itu sendiri.
Dengan adanya UU ITE, masyarakat diharapkan akan lebih bijak dalam menggunakan internet dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang positif. (Rizky Rahmawati Pasaribu, S.H., LL.M)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.