Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhamad Ali Hasan
Advokat

Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro.
Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co., Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI.
Pernah membela klien di berbagai sengketa hukum di antaranya Pidana, Administrasi Negara, Tata Usaha Negara dan Konstitusi.
Hp: 0813-2699-5614
Email: hasanmuhamadali@gmail.com

Catatan Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/11/2021, 06:00 WIB
Muhamad Ali Hasan,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang diajukan oleh beberapa pihak, Pada Kamis (25/11).

Setidaknya tidak kurang dari 11 permohonan pengujian telah dibacakan putusannya oleh MK.

Dari kesebelas perkara tersebut, perkara yang pertama kali diputus oleh MK adalah Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Di dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja.

Pada amar putusannya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK menambahkan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.

MK kemudian memerintahkan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen.

MK menegaskan bahwa apabila dalam tenggang waktu dua tahun Presiden dan DPR RI tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Selain itu, MK juga secara tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Putusan MK sebagaimana tersebut di atas tidak diambil secara bulat. Ada pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diajukan oleh empat dari sembilan orang Hakim Konstitusi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat yang berbeda dari lima Hakim Konstitusi lainnya.

Keempat hakim konstitusi tersebut pada intinya berpendapat bahwa UU Cipta Kerja konstitusional dan menolak pengujian formil yang diajukan oleh pemohon.

Namun demikian, terlepas dari adanya perdebatan dan perbedaan pendapat sebagaimana tersebut, penulis memiliki beberapa catatan kritis terhadap putusan MK tersebut.

Catatan kiritis putusan MK

Pertama, terdapat inkonsistensi dalam putusan MK. Di satu sisi MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan dengan tenggang waktu paling lama dua tahun sejak putusan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com