Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhamad Ali Hasan
Advokat

Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro.
Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co., Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI.
Pernah membela klien di berbagai sengketa hukum di antaranya Pidana, Administrasi Negara, Tata Usaha Negara dan Konstitusi.
Hp: 0813-2699-5614
Email: hasanmuhamadali@gmail.com

Catatan Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja

Kompas.com - 26/11/2021, 06:00 WIB
Muhamad Ali Hasan,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Namun, di sisi lain MK menyatakan menangguhkan penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum lainnya, di antaranya kebutuhan pembentukan peraturan turunan UU Cipta.

Dengan tidak diperkenankannya penerbitan peraturan pelaksana, maka ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja tersebut menjadi tidak berfungsi, meskipun di sisi lain MK menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku.

Pertanyaan yang kemudian timbul adalah bagaimana dengan peraturan pelaksana yang telah ada sebelum putusan ini dibacakan? Apakah tetap berlaku atau ikut ditangguhkan?

Di dalam pertimbangannya, MK hanya menyatakan memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk mengkaji kembali substansi yang menjadi keberatan dari masyarakat.

Hal ini tentu berpotensi menimbulkan perubahan terhadap ketentuan peraturan pelaksana yang telah berlaku sebelumnya.

Kedua, terdapat ambiguitas dalam amar putusan yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimana menentukan suatu kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas untuk kemudian kebijakan tersebut ditangguhkan?

Apakah seluruh kebijakan yang didasarkan/berkaitan dengan UU Cipta Kerja harus ditangguhkan?

Secara hukum, selain dalam bentuk pengaturan (regeling), tindakan hukum pemerintah dapat berbentuk keputusan (beschikking) yang merupakan produk tata usaha negara atau tindakan dalam ranah hukum keperdataan.

Putusan MK yang memerintahkan penangguhan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sudah barang tentu bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Hal itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Negeri.

Selain itu, perintah tersebut baru dapat dilakukan dalam hal terdapat suatu gugatan yang diajukan terhadap pemerintah yang kemudian oleh pengadilan dikabulkan untuk dilakukan penundaan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, inkonsistensi putusan MK menghalangi penggunaan hak konstitusional warga negara yang bermaksud mengajukan uji materiil terhadap materi muatan UU Cipta Kerja.

Sebagaimana diuraikan di atas, MK memutus sebelas perkara sehubungan dengan permohonan uji materi UU Cipta Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com