Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Kepailitan merupakan upaya penyelesaian utang kepada seluruh kreditor yang dilakukan secara bersama.
Perusahaan dapat dinyatakan pailit ketika ada dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.
Saat pengadilan niaga menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit, maka perusahaan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Pengadilan akan menunjuk kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan pada harta pailit.
Bagaimana hak karyawan yang terkena PHK karena perusahaan pailit?
Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan pailit diatur pada Pasal 81 butir 42 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU tersebut menyisipkan Pasal 154A pada Pasal 154 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 154A ayat 1 huruf f mengatur, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi salah satunya karena alasan perusahaan pailit.
Adapun hak-hak pekerja yang mengalami PHK karena perusahaan pailit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 47 diatur:
a) Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan uang pesangon;
b) Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa
kerja; dan
c) Uang penggantian hak sesuai ketentuan uang penggantian hak
Bagaimana pembayaran hak pekerja setelah perusahaan pailit?
Pada proses kepailitan, dikenal adanya urutan kedudukan kreditor yang mempunyai hak istimewa atau hak untuk didahulukan pembayarannya.
Daftar kreditor dalam proses kepailitan pada umumnya dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu:
- Kreditor Preferen: Memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang sehingga kedudukannya lebih tinggi dari kreditor lainnya/prioritas