Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jawa Timur Lengkapi Berkas Perkara Dugaan KDRT Venna Melinda

Kompas.com - 07/03/2023, 10:44 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.

Berkas itu dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap.

"Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (p-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Isi Percakapan Venna Melinda dan Ferry Irawan Saat Bertemu di Polda Jawa Timur

Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati Jawa Timur.

"Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati," lanjut Dirmanto.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.

Baca juga: Venna Melinda ke Penjara Sendirian, Kuasa Hukum: Ferry Irawan sampai Kaget

"Ada 11 saksi. Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota," lanjut Dirmanto.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyebut Ferry Irawan siap menghadapi segala proses hukumnya dengan kooperatif.

“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya. Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Venna Melinda Bersedia Cabut Laporan KDRT, Ferry Irawan Menolak, Kenapa?

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com