Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Venna Melinda Bersedia Cabut Laporan KDRT, Ferry Irawan Menolak, Kenapa?

Kompas.com - 06/03/2023, 21:31 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, menyebut Venna Melinda bakal mencabut laporan terhadap Ferry Irawan dengan satu syarat.

Hal itu disampaikan sendiri oleh Venna kepada Ferry saat datang ke Rutan Polda Jawa Timur pada akhir Februari 2023.

“Iya, dia (Venna Melinda) datang sendiri. Dia datang untuk meminta Pak Ferry mengakui perbuatan di depan media. Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Diminta Venna Melinda Mengaku Lakukan KDRT, Ferry Irawan Tidak Mau

Namun, Jeffry menambahkan Ferry Irawan tak ingin mengikuti permintaan Venna Melinda untuk mengaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pak Ferry tidak mau. ‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan’. Itu yang disampaikan Pak Ferry,” ucap Jeffry.

Jeffry menuturkan, Ferry Irawan tak gentar dengan laporan Venna. Ferry akan menghadapi segala proses hukumnya dengan kooperatif.

Baca juga: Berkas Perkara Venna Melinda Belum Lengkap, Pihak Ferry Irawan Singgung Penangguhan Penahanan

“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya. Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

Pihak Jeffry menuntut agar pihak penyidik menerapkan Pasal yang tepat untuk kliennya.

Di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4. Sementara di Polda Jawa Timur, Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.

Baca juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai dan Tanggapan Pihak Ferry Irawan

“Tapi sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat. Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan. Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa. Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan, layak enggak diterapkan Pasal 44 ayat 1?” lanjutnya.

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota. Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Pernah Menendang Putranya

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

Kabar terbaru, berkas perkara kasus dugaan KDRT Venna Melinda dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran, dan Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com