Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tedy Pardiyana Tidak Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Laporan Rizky Febian

Kompas.com - 29/08/2022, 11:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Tedy Pardiyana sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang istrinya, Lina Jubaedah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ayah sambung penyanyi Rizky Febian tersebut.

"Tidak dilaksanakan penahanan (terhadap Tedy Pardiyana)," ucap Ibrahim Tompo kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kronologi Perseteruan Rizky Febian dengan Teddy Pardiyana

Ibrahim Tompo mengungkapkan alasan pertama Tedy Pardiyana tidak dilakukan penahanan karena kooperatif selama menjalani proses hukum.

Selain itu, kata Ibrahim Tompo, ada alasan subjektif lain yang membuat Tedy Pardiyana tidak ditahan penyidik.

"Memililik anak kecil berusia 2.5 tahun, menjadi tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti sesuai alasan yang disampaikan di surat permohonan," kata Ibrahim Tompo.

Baca juga: Teddy Pardiyana Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Laporan Rizky Febian

Sebagai informasi, Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset pada 30 Maret 2021.

Laporan ini merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah selaku ibu kandung Rizky Febian dan istri Tedy Pardiyana setelah mendiang cerai dari pelawak Sule.

Kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya, mengungkapkan, Tedy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta untuk menyelesaikan harta warisan Lina Jubaedah ini.

Baca juga: Teddy Pardiyana Jadi Tersangka atas Laporan Rizky Febian

Dalam pertemuan, Tedy berjanji tidak akan mengungkit harta warisan lagi kepada Rizky Febian apabila permintaan uang senilai Rp 750 itu terpenuhi.

"Akhirnya saudara Tedy memahami dan berjanji tidak akan mengungkit lagi soal warisan tersebut dengan meminta uang untuk adik Bintang sebesar Rp 500 juta," kata Ferry saat dihubungi awak media, Selasa (9/3/2021).

Sementara, uang Rp 250 juta sisanya diminta untuk keperluan yang berurusan dengan janji almarhumah Lina Jubaedah untuk membiayai umrah enam orang keluarganya.

Baca juga: Kondisi Tedy Pardiyana Jadi Sorotan, Sule: Tidak Ada Lagi Urusan Saya

Ada sejumlah aset Rizky Febian yang saat ini masih dipegang Tedy setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.

Salah satu di antaranya adalah rumah indekos yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Pelantun lagu "Mantra Cinta" ini meminta Tedy untuk mengembalikan semua sertifikat dari aset tersebut.

Baca juga: Perkembangan Kasus Penggelapan Aset Tedy Pardiyana dan Tanggapan Rizky Febian

Indekos itu rupanya dibangun Lina Jubaedah menggunakan uang penghasilan Rizky Febian saat mengawali karier sebagai penyanyi.

Namun, Tedy Pardiyana meminta waktu satu pekan untuk mengumpulkan semua sertifikat yang diminta.

"Pada intinya mereka meminta waktu lagi satu minggu oleh karena ada sebagian aset yang sertifikatnya belum ketemu," ucap Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com