Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizky Febian Lapor Polisi, Tedy Pardiyana Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/04/2021, 17:57 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan ancaman hukuman kurungan penjara terhadap Tedy Pardiyana.

Diketahui, penyanyi Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset hak waris mendiang Lina Jubaedah ke Polda Jawa Barat.

"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," kata Patoppoi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Awal Mula Sengketa Rizky Febian dan Tedy Pardiyana soal Warisan yang Berujung Laporan Polisi

Menurut Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Tedy Pardiyana terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.

Patoppoi juga mengungkapkan perkembangan kasus yang dibuat pelantun "Cuek" itu terhadap Tedy Pardiyana.

"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," ujar Patoppoi.

Baca juga: Rizky Febian Sebut Tedy Pardiyana Sempat Minta Bagian dari Warisan Lina Jubaedah

Untuk diketahui, Tedy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta sebagai bagian dari harta warisan Lina Jubaedah.

Dengan rincian, Rp 500 juta untuk anak Tedy Pardiyana dan Rp 250 juta adalah janji mendiang Lina Jubaedah untuk membiayai umrah enam anggota keluarganya.

Tedy pun berjanji tidak akan mengungkit soal warisan lagi kepada Rizky Febian apabila permintaan uang itu terpenuhi.

Baca juga: [POPULER HYPE] Momen Haru Irwansyah Saat Anak Pertama Lahir | Tedy Pardiyana Kecewa Rizky Febian Lapor Polisi

Namun di sisi lain, ada sejumlah aset Rizky Febian yang saat ini masih dipegang Tedy Pardiyana setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.

Salah satu di antaranya adalah rumah indekos yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Indekos itu rupanya dibangun Lina Jubaedah menggunakan uang penghasilan Rizky Febian saat mengawali karier sebagai penyanyi.

Baca juga: Sengketa Hak Waris, Tedy Pardiyana Kecewa Dilaporkan ke Polisi dan Klaim Pemilik Harta

Pelantun lagu "Mantra Cinta" ini meminta Tedy Pardiyana untuk mengembalikan semua sertifikat dari aset tersebut.

Namun, Tedy Pardiyana tidak juga mengembalikan aset yang dimaksud.

Oleh karenanya, Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana ke Polda Jawa Barat pada Sabtu (30/3/2021) atas kasus dugaan penggelapan aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com