Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Pardiyana Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Laporan Rizky Febian

Kompas.com - 29/08/2022, 08:02 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, merespons penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Wati berujar bahwa Teddy Pardiyana merasa kaget atas status tersebut.

“Reaksi Pak Teddy sempat kaget ya, kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum kok dianggap jadi buruk,” kata Wati dalam jumpa pers virtual baru-baru ini.

Baca juga: Teddy Pardiyana Jadi Tersangka atas Laporan Rizky Febian

“Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri. Kalau tahu gitu ia tidak akan menjual dan melunasi utang almarhum,” tambah Wati.

Diketahui Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada Maret 2021.

Adapun Wati membeberkan bahwa ada tiga aset yang dituding Rizky Febian digelapkan oleh Teddy Pardiyana.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Rizky Febian vs Teddy Pardiyana Terkait Warisan Lina Jubaedah

Satu di antaranya adalah sebuah mobil yang sudah dijual, yang kemudian uangnya diklaim telah dipakai untuk melunasi utang mendiang Lina Jubaedah.

"Di bulan Februari dan Maret 2021 diajukan laporan di Polda Jabar atas 3 objek, kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan kijang Innova," imbuh Wati.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut Teddy Pardiyana telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Rizky Febian.

Baca juga: Respons Rizky Febian atas Tuntutan Rp 500 Juta Teddy Pardiyana Buntut Kos Lina Jubaedah

“Betul (Teddy Pardiyana sudah ditetapkan tersangka),” tulis Ibrahim Tompo kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Ibrahim Tompo juga menyebut bahwa Teddy Pardiyana sudah menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka.

Dikatakan Ibrahim Tompo, pemeriksaan terhadap Teddy Pardiyana sudah berlangsung pada 22 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com