Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Ayu Thalia Yakinkan Dirinya Tak Bersalah atas Kasus dengan Nicholas Sean

Kompas.com - 01/06/2022, 08:32 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Perseteruan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean dengan Ayu Thalia berujung di meja hijau.

Ayu Thalia kini telah berstatus terdakwa atas kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Perseteruan Nicholas dengan Ayu Thalia sudah sampai pada putusan sela.

Pasalnya, eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Ayu Thalia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Menangis karena Eksepsi Ditolak, Ayu Thalia: Saya Tidak Salah

Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ayu Thalia sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Lantas bagaimana sikap Ayu Thalia selanjutnya? Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Tangis Ayu Thalia

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ayu Thalia pun mulai menangis.

Sesekali ia membuka masker dan menyeka air mata.

Usai palu diketuk tanda sidang selesai, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni, lalu menghampiri Ayu dan berusaha menenangkannya.

Tangis Ayu semakin pecah saat itu.

Kuasa hukumnya kemudian membawa Ayu Thalia ke luar ruang sidang.

Baca juga: Alasan Ayu Thalia Tidak Ingin Minta Maaf kepada Nicholas Sean

Terdakwa Ayu Thalia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022). Ayu Thalia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean Purnama. KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO Terdakwa Ayu Thalia saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022). Ayu Thalia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Mengaku tak bersalah

Usai keluar ruang sidang, Ayu Thalia berkali-kali mengatakan bahwa ia tidak bersalah.

Oleh karena itu, Ayu sangat kecewa mendengar putusan sela majelis hakim yang menolak nota pembelaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com