Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duga Ada Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Ayu Thalia Ancam Laporkan Saksi

Kompas.com - 17/05/2022, 21:09 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Ayu Thalia menduga ada keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi terkait kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Pitra Romadhoni, kuasa hukum Ayu Thalia, melihat perbandingan hasil BAP dengan keterangan kliennya sendiri.

Dari sana, Pitra merasakan banyak kejanggalan dari BAP tersebut

Hal itu disampaikan Pitra usai mendampingi Ayu Thalia dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Isi Eksepsi Pihak Ayu Thalia atas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

"Terdakwa ini kan hadir atas BAP keterangan saksi, saksi yang di-BAP. Setelah kita tanyakan ke Ayu, kita melihat banyak keterangan tidak benar. Makanya bagaimana mungkin dia langsung bisa menuduh sementara seseorang belum diadili?" kata Pitra.

Pitra mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil upaya hukum ke depannya.

"Kita akan diskusi lebih lanjut, saksi ini akan kita laporkan ke polisi. Apabila memang saksi dikuatkan dengan pemeriksaan saksi nanti di persidangan dan keterangannya palsu, maka lebih menguatkan kami melapor ke polisi dengan dugaan keterangan palsu," ujar Pitra.

Pitra lantas memperingatkan para saksi yang nantinya bakal hadir di persidangan agar memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya di bawah sumpah.

"Kita berikan warning agar para saksi pelapor bersaksi dengan benar. Karena saya lihat ada yang copy paste. Ada yang aneh juga. Akan kita uji lagi BAP ini, belum tentu benar 100 persen," ujar Pitra.

Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Sementara itu, dalam eksepsinya, pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.

Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.

"Pemberitaan yang dijadikan dasar dalam mendakwa sehingga dakwaan salah subyek atau tidak jelas, karena belum ada koordinasi atau permintaan pendapat terhadap Dewan Pers," ucap Pitra dalam persidangan.

Menurut pihak Ayu Thalia, perkara pencemaran nama baik akibat suatu pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia

Selanjutnya, JPU akan menyampaikan hasil pertimbangannya atas eksepsi pihak Ayu Thalia pada persidangan yang bakal digelar 24 Mei 2022 mendatang.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com