Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Didakwa Dua Pasal, Nicholas Sean Tutup Pintu Damai

Kompas.com - 11/05/2022, 10:35 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean kini memasuki babak baru.

Ayu Thalia menghadiri sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira mendakwa Ayu Thalia dengan dua Pasal.

Selain itu, Nicholas Sean telah menutup pintu damai dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini agar diproses di pengadilan.

Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Hari ini

Berikut rangkuman Kompas.com.

Duduk perkara

Dalam dakwaan, jaksa Dyofa menjelaskan secara terperinci duduk perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ayu.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean atas tuduhan penganiayaan ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021.

Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.

"Kasus itu lalu dihentikan, surat penghentian penyelidikan tertanggal 30 November 2021 karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar jaksa Dyofa dalam persidangan.

Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Namun pemberitaan tentang Ayu dan Sean tidak berhenti, sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Didakwa dua pasal

Atas perbuatannya, JPU pun mendakwa Ayu Thalia dengan dua pasal.

"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," ucap Dyofa.

Diketahui, dua pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di media sosial.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean

Dalam dakwaan, Ayu Thalia diduga telah dengan sengaja mencemarkan nama baik Nicholas Sean usai melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com