Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Didakwa Dua Pasal, Nicholas Sean Tutup Pintu Damai

Kompas.com - 11/05/2022, 10:35 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean kini memasuki babak baru.

Ayu Thalia menghadiri sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira mendakwa Ayu Thalia dengan dua Pasal.

Selain itu, Nicholas Sean telah menutup pintu damai dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini agar diproses di pengadilan.

Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Hari ini

Berikut rangkuman Kompas.com.

Duduk perkara

Dalam dakwaan, jaksa Dyofa menjelaskan secara terperinci duduk perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ayu.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean atas tuduhan penganiayaan ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021.

Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.

"Kasus itu lalu dihentikan, surat penghentian penyelidikan tertanggal 30 November 2021 karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar jaksa Dyofa dalam persidangan.

Baca juga: Ayu Thalia Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Namun pemberitaan tentang Ayu dan Sean tidak berhenti, sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Didakwa dua pasal

Atas perbuatannya, JPU pun mendakwa Ayu Thalia dengan dua pasal.

"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," ucap Dyofa.

Diketahui, dua pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di media sosial.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean

Dalam dakwaan, Ayu Thalia diduga telah dengan sengaja mencemarkan nama baik Nicholas Sean usai melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Sean merasa dirugikan pula karena penuturan Ayu tentang kasus tersebut di berbagai pemberitaan di media massa.

Ajukan eksepsi

Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni langsung menyatakan keberatan atau eksepsi.

"Terima kasih, sebelumnya kami sangat keberatan sekali dengan dakwaan jaksa, karena kebenarannya tidak sesuai fakta sebenarnya. Untuk itu, kami menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu," ujar Pitra Romadhoni.

Baca juga: Ayu Thalia Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Terkait Kasus dengan Nicholas Sean

Hakim Ketua Sutaji kemudian menjadwalkan pembacaan nota eksepsi Ayu Thalia akan digelar pada 17 Mei 2022 mendatang.

Nicholas Sean tutup pintu damai

Ditemui terpisah, salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid, mengatakan kliennya benar-benar telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.

"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke pengadilan," ucap Junanda Wahid saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Pihak Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia

Di sisi lain, Ayu Thalia tetap bersikeras bahwa dirinya sama sekali tak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

"Dari awal saya enggak pernah berubah. Saya enggak salah, jadi ngapain harus minta maaf," ujar Ayu Thalia sambil berjalan pulang usai mendengarkan dakwaan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com