JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Thalia hadir di sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira mendakwa Ayu Thalia dengan dua Pasal.
"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," kata Dyofa dalam sidang.
Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.
Dalam dakwaan, Ayu Thalia diduga telah mencemarkan nama baik Nicholas Sean usai melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021.
Baca juga: Jadi Terdakwa, Ayu Thalia: Saya Akan Perjuangkan Hak sebagai Perempuan
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Bahkan, beberapa kali Ayu Thalia mengadakan konferensi pers terkait kasusnya dengan Nicholas Sean.
"27 Agustus 2021, terdakwa melaporkan saksi Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan terkait tindak pidana penganiayaan. Setelah itu, terdakwa mengunggah di story Instagram, bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan," kata jaksa Dyofa.
"Terdakwa jelaskan bahwa luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa," lanjutnya.
Mendengar dakwaan tersebut, pihak Ayu Thalia langsung menyatakan keberatannya.
Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Hari ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.