Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ayu Thalia Tidak Ingin Minta Maaf kepada Nicholas Sean

Kompas.com - 31/05/2022, 22:14 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia diketahui kini tengah terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean.

Ayu telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Eksepsi atau nota keberatan pihaknya juga ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Menangis karena Eksepsi Ditolak, Ayu Thalia: Saya Tidak Salah

Selama menjalani proses hukumnya, Ayu Thalia sampai saat ini belum sama sekali meminta maaf kepada Nicholas Sean.

Sambil menahan air matanya, Ayu Thalia beralasan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Saya enggak salah. Saya enggak salah, gimana enggak kecewa," kata Ayu sambil terisak saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Ayu Thalia Menangis

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni.

"Saya bilang dia (Ayu) salahnya di mana. Saya kira tidak ada masalah. Nanti juga kita akan ungkap di persidangan. Mohon doanya saja," ujar Pitra.

"Dari kemarin kan disuruh minta maaf. Buat apa minta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya? Kalau dia minta maaf padahal dia tidak melakukan itu berarti benar dong, orang dia tidak salah," lanjut Pitra.

Baca juga: Eksepsi Ayu Thalia Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik terhadap Nicholas Sean Berlanjut

Pitra menekankan bahwa Ayu hanya memperjuangkan apa yang menurutnya benar.

"Makanya sampai sekarang dia tidak minta maaf karena dia memperjuangkan apa yang selama ini dia yakini benar dan ia mengalami hal itu," ucap Pitra.

"Dia seorang perempuan, janganlah kita sudutkan dia mengaku hal yang tidak dia buat. Dia sudah jadi korban, dihajar jadi terdakwa, ini kan mengerikan sekali," lanjutnya.

Baca juga: Sidang Putusan Sela Ayu Thalia Digelar Hari Ini

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu Thalia.

Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua yang bernama Sutaji.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com