Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2022, 14:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni karena mengunggah dokumen elektronik tanpa izin.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Iya benar sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Siap Ungkap Kebohongan Adam Deni dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

Adam Deni ditangkap pada pukul 19.00.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa menjelaskan lebih detail kasus yang menjerat Adam Deni.

Menurut laporan yang diterima Kompas.com, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap karena Unggah Dokumen di Medsos Tanpa Izin

Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.

Belum diketahui dokumen apa yang diunggah Adam Deni sehingga ia terjerat kasus pidana.

Pihak Adam Deni juga belum bisa dimintai keterangan terhadap penangkapan ini

Penelusuran Kompas.com, akun Instagram Adam Deni tengah aktif membahas afiliator binary option.

Ada beberapa unggahan terkait hal tersebut.

Akun @adamdenigrk mengunggah sejumlah dokumen hingga tangkapan layar pemberitaan soal afiliator.

Adapun Adam Deni saat ini juga tengah berkasus dengan musisi, Jerinx.

Adam Deni melaporkan Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com