JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan CPNS Olivia Nathania menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berjalan secara online, yang mana Olivia sebagai terdakwa menyaksikan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Agustin Lepas Tanggung Jawab
Kompas.com merangkum beberapa hal tentang sidang perdana tersebut sebagai berikut.
Olivia Nathania menjalani sidang perdana dengan kesiapan mental. Bahkan dalam pantauan di layar televisi, anak Nia Daniaty ini begitu santai.
Olivia juga tampak mengenakan kemeja putih.
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Ungkap Peran Agustin di Kasus Penipuan CPNS
Saat disinggung tentang kondisinya oleh jaksa penuntut umum, Oi, sapaan akrab Olivia mengaku sehat dan siap menjalani sidang.
“Sehat hari ini,” ujar Olivia dalam ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum yang mana Oi didakwa dengan Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
Dari dakwaan itu, Olivia terancam empat tahun hukuman penjara.
Usai sidang, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, turut berkomentar dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Menurut Andy, ia sudah mengetahui dakwaan Olivia yang diancam empat tahun penjara.
“Ancaman minimal empat tahun. Namanya ancaman biasalah, kan baru terancam,” kata Andi.
Namun, Andy menggarisbawahi bahwa kliennya tak sepenuhnya bisa disalahkan atas kasus tersebut.
“Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ucap Andy.
Dalam kesempatan itu, Andy juga membeberkan peran Agustin, yang merupakan mantan guru Olivia dalam kasus tersebut.