Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Bacakan Dakwaan, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/01/2022, 14:49 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan CPNS, Olivia Nathania menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Sidang yang digelar secara online ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pratiwi Kusuma dan Yoclina, Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

Pasal yang didakwakan JPU adalah Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania: Hari Ini Sehat

“Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan, ya, Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” kata Pratiwi Kusuma saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu.

“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” tambahnya.

Olivia Nathania hadir secara daring dalam sidang perdana. Sebelum sidang dimulai, hakim ketua sempat menanyakan kondisi dari Oi, sapaan akrab Olivia Nathania.

“Sehat hari ini,” jawab Olivia.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari mendatang dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS

Sementara dari pihak kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulya Siregar ikut menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum.

“Tadi sudah dengar ya surat dakwaannya ya, sudah tahu juga dakwaannya. Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ungkap Andi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Berkas Perkara Penipuan CPNS Dilimpahkan ke Pengadilan, Olivia Nathania Segera Disidang

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Kendati demikian, pada September 2021 lalu, Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com