Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/01/2022, 15:24 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Olivia Nathania, terancam empat tahun penjara.

Oi, sapaan akrab Olivia Nathania didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Setelah pembacaan dakwaan itu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia memberikan tanggapan terkait dakwaan tersebut.

Baca juga: JPU Bacakan Dakwaan, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

“Ancaman minimal empat tahun. Namanya ancaman biasalah, kan baru terancam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Selebihnya Andy juga meminta agar kliennya tidak sepenuhnya disalahkan atas kasus tersebut.

Apalagi, kata Andi, ada nama lain yang juga terlibat dalam kasus penipuan CPNS ini.

“Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ucap Andy.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania: Hari Ini Sehat

“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info kepada pihak Ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi. Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi,” tambah Andy.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Berkas Perkara Penipuan CPNS Dilimpahkan ke Pengadilan, Olivia Nathania Segera Disidang

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Kendati demikian, pada September 2021 lalu, Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com