JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan terdakwa Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.
Namun kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menanggapinya dengan santai.
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Ungkap Peran Agustin di Kasus Penipuan CPNS
Andy justru menerangkan tentang peran Agustin, mantan guru Olivia Nathania, yang menyebarluaskan informasi penerimaan CPNS itu.
Andy mengatakan, Olivia tak sepenuhnya salah dalam kasus tersebut.
“Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab,” kata Andy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
“Jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan berperan dalam memberi info ke yang lain, kan sudah ke mana-mana infonya,” tambah Andy.
Andy juga menyayangkan langkah Agustin yang menyebarkan informasi tersebut.
“Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini,” ucap Andy lagi.
Baca juga: JPU Bacakan Dakwaan, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.