Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkotika

Kompas.com - 11/10/2021, 15:22 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (11/10/2021).

Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Hakim Ketua menyatakan Anji terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana, menggunakan narkotika golongan satu.

Baca juga: Sidang Vonis Perkara Narkotika, Anji Hadir Secara Virtual

"Menjatuhkan hukuman kepada Anji dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penahanan, serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Hakim Ketua

Vonis Anji lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji dituntut hukuman 5 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Saat Anji Minta Dibebaskan Setelah Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

Atas vonis tersebut, Anji mengaku tak keberatan dan akan menjalani masa tahanan sesuai keputusan Majelis Hakim.

"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua.

"Terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Anji Jelaskan Alasannya Ingin Segera Bebas

Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021. Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com