Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkotika

Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Hakim Ketua menyatakan Anji terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana, menggunakan narkotika golongan satu.

"Menjatuhkan hukuman kepada Anji dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penahanan, serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Hakim Ketua

Vonis Anji lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji dituntut hukuman 5 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Atas vonis tersebut, Anji mengaku tak keberatan dan akan menjalani masa tahanan sesuai keputusan Majelis Hakim.

"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua.

"Terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji.

Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021. Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/11/152237166/anji-divonis-4-bulan-rehabilitasi-atas-kasus-narkotika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke