JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menghadiri sidang vonis perkara penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Senin (11/10/2021).
Vonis atau putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Terlihat, Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tempat dia sedang menjalani masa rehabilitasi.
Baca juga: Rabu Ini, Anji Akan Divonis Terkait Kasus Narkotika
"Saya sehat, Yang Mulia Hakim," kata Anji saat Hakim Ketua menanyakan kabarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Anji.
Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.
Baca juga: Saat Anji Minta Dibebaskan Setelah Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi
Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.
Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
Dalam pernyataannya, pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu mengaku telah memakai ganja selama 9 bulan terakhir.
Akibat perbuatannya, Anji terancam dijerat Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Anji Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.