JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar Anji dihukum lima bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Joseph, salah satu anggota dari JPU, menjelaskan alasannya menuntut Anji dengan hukuman lima bulan rehabilitasi.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Anji Jelaskan Alasannya Ingin Segera Bebas
Pertimbangan utama hukuman rehabilitasi itu adalah karena Anji dianggap sebagai pengguna dan membutuhkan pertolongan untuk keluar dari ketergantungan.
"Pertimbangannya berdasarkan keterangan yang ada dan dari dokter sebagai ahli menyatakan bahwa ia sebagai penyalahguna dan putusan UU Narkotika juga bahwa penyalahguna itu wajib direhabilitasi," kata Joseph saat ditemui usai persidangan.
Anji sendiri langsung melayangkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari JPU.
Pelantun lagu "Dia" ini meminta keringanan hukuman agar bisa segera kembali ke pelukan keluarganya.
Baca juga: Anji Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Namun, pihak JPU menolak pledoi Anji dan tetap bersikukuh dengan hukuman lima bulan rehabilitasi di RSKO.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menunda persidangan untuk bermusyawarah merumuskan hukuman terbaik untuk Anji.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Anji akan digelar kembali pekan depan atau Senin (11/10/2021) dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.