Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direhabilitasi, Anji Mengaku Jauh Lebih Baik

Kompas.com - 29/09/2021, 21:59 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Anji, mengaku sudah lebih baik setelah menjalani rehabilitasi.

Saat ini Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Anji Akui Beli Ganja Lewat DM Instagram

“Sangat jauh lebih baik. Saya mempelajari penanganan adiksi bagaimana kondisi psikis pada diri saya,” kata Anji dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).

Bahkan, Anji mengatakan sudah tak kecanduan ganja lagi.

“Saya merasa banyak perubahan pembelajaran. Saya diberi tanggung jawab di sini, teratur secara medis,” tambah Anji lagi.

Baca juga: Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan Anji, Ditangkap di Studio Musiknya

Selain itu, sang pelantun “Dia” ini mengakui kesalahan dan tak akan mengulanginya lagi.

“Saya mengaku salah dan saya tidak akan mengulanginya,” ujar Anji.

Sebelumnya Anji kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Baca juga: Anji Tak Mau Didampingi Kuasa Hukum, Ini Penjelasan Jaksa

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Untuk diketahui, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Anji diamankan polisi di rumahnya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com