Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/09/2021, 21:21 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Erdian Aji Prihartanto atau dikenal Anji kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).

Dalam sidang tersebut, Anji yang menjalaninya via virtual juga ikut memberikan keterangan.

Sang pelantun “Dia” menceritakan bagaimana ia mendapatkan barang haram ganja.

Baca juga: Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan Anji, Ditangkap di Studio Musiknya

“Ganja memang saya gunakan sendiri, itu saya dapatkan dari orang yang saya hubungi melalui DM Instagram,” kata Anji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rabu.

Dalam keterangannya, Anji mengaku tak mengenal siapa penjual ganja tersebut.

“Saya tidak mengenalnya,” ujar Anji lagi.

Baca juga: Anji Tak Mau Didampingi Kuasa Hukum, Ini Penjelasan Jaksa

Sebelumnnya berdasarkan keterangan saksi dari JPU, Anji ditangkap di studio musiknya. Saat itu, Anji disebut kooperatif dan mau menujukkan barang bukti ganja.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah polisi yang turut dalam penangkapan Anji ,yakni Heru Haryanto yang merupakan salah satu anggota dari tim Satuan Polres Metro Jakarta Barat.

“Kebetulan diduga tempat studio saudara Anji. Saat penggeledahan kami temui Anji di dalam studio dia sendiri, ditemukan narkoba,” ucap Heru.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Anji Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi

Untuk diketahui, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Anji diamankan polisi di rumahnya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com