Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kompas.com - 06/10/2021, 16:29 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji dituntut hukuman 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Anji yang dihadirkan melalui sambungan video.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Langsung Layangkan Pleidoi di Persidangan

Pada kesempatan yang sama Anji langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan di hadapan majelis hakim dan JPU.

Suami Wina Natalia ini meminta keringanan hukuman agar segera dibebaskan dari masa rehabilitasi.

Sebagaimana diketahui, pelantun lagu "Dia" ini sudah menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang pekan depan untuk mengumumkan putusan dari kasus ini.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Anji, Kronologi Penangkapan hingga Beli Lewat DM Instagram

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Anji akan digelar kembali Senin (11/10/2021) dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya Anji diamankan polisi di rumahnya di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com