JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Prasetyo.
Persidangan ini ditunda karena ada perubahan susunan majelis hakim yang baru sehingga mereka belum selesai menyusun putusan terhadap Vicky Prasetyo.
"Jadi, kami baru selesai susunan hakim yang baru karena baru ada yang selesai vaksin, dan ini baru bergabung. Jadi, kamu butuh waktu untuk merumuskan putusan," kata ketua majelis hakim di persidangan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Wujudkan Keinginan Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Rilis Vaksinasi Cinta
"Sidang ditunda hingga 2 September mendatang," ucap hakim ketua melanjutkan.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Baca juga: Blak-blakan Angel Lelga Terkait Pernikahan dan Kasusnya dengan Vicky Prasetyo
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Baca juga: Dirugikan Atas Tudingan Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Sebagai Perempuan Dipermalukan
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Baca juga: Angel Lelga Ungkap Penyesalan Menikah dengan Vicky Prasetyo
Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.