JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu bintang sinetron Dari Jendela SMP berinisial RR (17) menambah daftar buruk pesohor dunia hiburan yang terjerat kasus dugaan narkoba.
Unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap RR di salah satu penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2020), pukul 06.30 WIB.
Penangkapan RR di lokasi ini telah diintai petugas kepolisian selama tiga hari berturut-turut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang keresahan dengan tempat tersebut.
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tentang penangkapan RR dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Barang Bukti
Yusri mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penggeledahan RR.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP
Barang bukti yang di sita petugas kepolisian di antaranya ada beberapa klip berupa sabu-sabu dengan berat 0,4 gram, gawai, dan sejumlah uang tunai.
Tidak melawan, Yusri mengatakan, RR kooperatif saat digeledah petugas kepolisian.
Bahkan, RR memberitahu polisi di mana ia menyimpan sabu-sabu tersebut.
Positif metafetamin
Setelah ditangkap, RR menjalani pemeriksaan awal untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam kesempatan itu, RR juga menjalani tes urine dan kemudian hasilnya menunjukkan positif metafetamin.
Baca juga: RR, Bintang Sinetron dari Jendela SMP, Konsumsi Sabu karena Ingin Kurus
"Kemudian yang bersangkutan menjalani tes urine, hasilnya adalah positif metafetamin," tegas Yusri.
Sudah membeli 5 kali
Dari pemeriksaan awal juga, RR mengaku kepada penyidik bahwa ia sudah lima kali membeli narkoba dengan pemasok yang berbeda-beda.