JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan artis RR, yang membintangi Dari Jendela SMP, positif menggunakan narkoba.
"Kemudian yang bersangkutan kita lakukan tes urine, hasilnya adalah positif metamfetamin," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Yusri mengatakan RR membeli sabu dari seseorang berinisial P dengan harga Rp 400.000.
Baca juga: Fakta Penangkapan Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP
Kepada penyidik, RR mengaku dalam lima bulan ini dia sudah lima kali membeli sabu dari pemasok yang berbeda-beda.
"(Alasan konsumsi sabu-sabu) kalau keterangan awal, disampaikan untuk membuat badannya kurus," ungkap Yusri.
Selain sabu-sabu seberat 0,4 gram, petugas polisi juga mengamankan barang bukti berupa gawai dan uang tunai saat penggeledahan.
Baca juga: Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP, Ditangkap karena Narkoba
Adapun Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap RR pada Kamis, 15 Oktober 2020.
RR dibekuk petugas kepolisian di salah satu penginapan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Dengan ini, polisi menjerat RR dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.