Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 0,4 Gram Sabu Saat Tangkap Bintang Sinetron Dari Jendela SMP

Kompas.com - 19/10/2020, 15:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan barang bukti yang diamankan kepolisian saat menangkap salah satu bintang sinetron Dari Jendela SMP berinisial RR terkait dugaan narkoba.

Yusri berujar, unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan sabu-sabu seberat 0,4 gram saat penggeledahan.

"Barang bukti yang kita temukan ada beberapa plastik klip, totalnya sekitar 0,4 gram sabu-sabu," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Fakta Penangkapan Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa gawai dan uang tunai.

"Dari hasil pemeriksaan interogasi awal bahwa memang dia membeli sabu-sabu ini seharga Rp 400.000 dari seseorang yang inisialnya P," ucap Yusri.

Sementara itu, Yusri mengatakan, tes urine RR menunjukkan hasil positif metafetamin. 

Adapun Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap RR pada Kamis, 15 Oktober 2020.

RR dibekuk petugas kepolisian di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Dengan ini, polisi menjerat RR dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com