Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP

Kompas.com - 19/10/2020, 10:22 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu lagi pelaku industri hiburan Tanah Air tertangkap polisi akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kali ini salah satu bintang sinetron Dari Jendela SMP dikabarkan telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Berikut fakta penangkapan pesinetron tersebut seperti diungkap yang baru diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

1. Inisial RR

Artis dengan inisial RR ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis ganja.

Pihak Polda telah mengonfirmasi terkait penangkapan ini.

Baca juga: Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP, Ditangkap karena Narkoba

"Saya enggak sebut nama ya, inisial ya. RR ya, siapa sih itu ya yang sinetron ya," kata Yusri Yunus.

2. Ditangkap di Depok

Dari informasi yang dihimpun, RR dibekuk petugas kepolisian di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Indra Tarigan, juga telah membenarkan tentang penangkapan artis berinsial RR ini.

"Iya, artis siapa itu ya yang main Dari Jendela SMP," kata Indra Tarigan.

3. Konferensi pers polisi hari ini

Polda Metro Jaya rencananya akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan RR hari ini, Senin (19/10/2020).

Sebelumnya, pihak Polda memang enggan memberikan informasi lebih detail soal penangkapan RR karena masih diperiksa oleh penyidik.

Acara konferensi pers akan digelar pada pukul 13.00 WIB di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com