Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RCTI Beri Klarifikasi soal UU Penyiaran yang Bisa Menjerat Konten Kreator

Kompas.com - 31/08/2020, 12:02 WIB
Ady Prawira Riandi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RCTI belum lama ini menjadi topik perbincangan di dunia maya karena mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang Undag Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji materi UU Penyiaran ini menjadi sorotan lantaran diduga bisa menjerat para konten kreator di Indonesia.

Dalam klarifikasinya di Podcast Deddy Corbuzier, pihak RCTI yang diwakili Dini Putri dan Chris Taufik mengatakan bahwa UU Penyiaran yang dimaksud sebenarnya ditujukan untuk mengatur perusahaan Over the Top (OTT).

Baca juga: Bintang Emon Jadi Sorotan, Sindir RCTI soal Live Streaming

"Jadi gini, permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, kan itu bisa dibaca umum, yang kita omongin OTT," kata Chris Taufik, Direktur Legal MNC Media.

Deddy Corbuzier lalu mencecar kedua petinggi MNC Media itu dengan pertanyaan apakah benar aturan tersebut nantinya akan menyulitkan para konten kreator di dalam korporasi OTT membuat konten.

"Kalau Anda ngomongin OTT artinya si konten kreator juga bermasalah dong, kalau kita live, kita harus izin dulu dong?" tanya Deddy seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Gugat UU Penyiaran, RCTI dan iNews TV Tegaskan Tak Berniat Persulit Kreator Konten

Chris Taufik lalu menjelaskan pihaknya ingin agar para korporasi OTT ini bisa mendapatkan aturan serupa seperti televisi yang dinaungi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Ini kan DNA baru yang enggak bisa dinaungi sama yang existing-existing sekarang ini, makanya kita minta di MK, 'eh, penyiaran termasuk juga dong yang lewat internet, supaya aturannya main,'" kata Chris.

Dalam kasus ini RCTI ingin agar para perusahaan OTT bisa mendapatkan peraturan yang sama seperti yang diterapkan pemerintah kepada stasiun-stasiun televisi.

Sebagai contoh, stasiun televisi biasanya mendapat teguran dan hukuman dari KPI jika ada masyarakat yang mengadukan terkait konten siarannya.

RCTI berharap agar peraturan serupa diberlakukan terhadap perusahaan OTT yang saat ini belum memiliki payungnya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com