Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RCTI Beri Klarifikasi soal UU Penyiaran yang Bisa Menjerat Konten Kreator

Permohonan uji materi UU Penyiaran ini menjadi sorotan lantaran diduga bisa menjerat para konten kreator di Indonesia.

Dalam klarifikasinya di Podcast Deddy Corbuzier, pihak RCTI yang diwakili Dini Putri dan Chris Taufik mengatakan bahwa UU Penyiaran yang dimaksud sebenarnya ditujukan untuk mengatur perusahaan Over the Top (OTT).

"Jadi gini, permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, kan itu bisa dibaca umum, yang kita omongin OTT," kata Chris Taufik, Direktur Legal MNC Media.

Deddy Corbuzier lalu mencecar kedua petinggi MNC Media itu dengan pertanyaan apakah benar aturan tersebut nantinya akan menyulitkan para konten kreator di dalam korporasi OTT membuat konten.

"Kalau Anda ngomongin OTT artinya si konten kreator juga bermasalah dong, kalau kita live, kita harus izin dulu dong?" tanya Deddy seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Chris Taufik lalu menjelaskan pihaknya ingin agar para korporasi OTT ini bisa mendapatkan aturan serupa seperti televisi yang dinaungi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Ini kan DNA baru yang enggak bisa dinaungi sama yang existing-existing sekarang ini, makanya kita minta di MK, 'eh, penyiaran termasuk juga dong yang lewat internet, supaya aturannya main,'" kata Chris.

Dalam kasus ini RCTI ingin agar para perusahaan OTT bisa mendapatkan peraturan yang sama seperti yang diterapkan pemerintah kepada stasiun-stasiun televisi.

Sebagai contoh, stasiun televisi biasanya mendapat teguran dan hukuman dari KPI jika ada masyarakat yang mengadukan terkait konten siarannya.

RCTI berharap agar peraturan serupa diberlakukan terhadap perusahaan OTT yang saat ini belum memiliki payungnya sendiri.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/31/120255366/rcti-beri-klarifikasi-soal-uu-penyiaran-yang-bisa-menjerat-konten-kreator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke