Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Genjot Penjualan Hunian, Podomoro Golf View Sambut Positif Insentif PPN

Kompas.com - 20/12/2023, 19:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengembang kawasan hunian Podomoro Golf View (PGV) menyambut baik terbitnya peraturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Senior Marketing Manager Podomoro Golf View, Ferdynand Sadrach menyatakan, pengembang menyambut positif relaksasi dari pemerintah yang memberikan bantuan biaya administratif dan pembebasan PPN, untuk memberikan peluang lebih besar bagi para pembeli properti.

Baca juga: Insentif PPN Pembelian Rumah Bisa Naikkan Daya Beli Properti di Akhir Tahun

Ilustrasi membeli rumah. Dok. Freepik Ilustrasi membeli rumah.

Ferdy mengatakan dengan adanya insentif ini, Podomoro Golf View makin optimistis akan kebangkitan industri properti di masa mendatang.

Hal ini juga sejalan dengan komitmen Podomoro Golf View utamanya dalam memberikan kemudahan pembayaran properti bagi konsumen, serta mendorong daya beli masyarakat akan kebutuhan hunian.

“Sebagai bagian dari pelaku industri properti, Podomoro Golf View menyambut baik insentif PPN DTP yang akan memberikan dampak positif bagi industri properti maupun konsumen khususnya dalam pembelian properti. Terlebih, kami juga tengah mempersiapkan proyek properti mulai dari rumah tapak, apartemen, dan area pertokoan yang terintegrasi dengan konsep Living in Style yang modern, elegan, dan sophisticated,” ujar Ferdynand dalam siaran pers, Rabu (20/12/2023).

Insentif PPN DTP berlaku mulai November hingga Desember 2023, di mana bagi konsumen yang akan serah terima rumah sebelum Juni 2024 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen.

Baca juga: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Dongkrak Permintaan KPR

Sementara itu, untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh sebesar 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com