Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korsel Perintahkan Jepang Beri Kompensasi Budak Seks Era Penjajahan

Kompas.com - 24/11/2023, 13:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber CNA

SEOUL, KOMPAS.com - Pengadilan banding Korea Selatan pada Kamis (23/11/2023) memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada 16 wanita yang dipaksa bekerja di rumah bordil Jepang pada masa perang.

Ini membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang membatalkan kasus tersebut.

Warisan pemerintahan kolonial Jepang pada tahun 1910 hingga 1945 di Semenanjung Korea masih sensitif secara politik bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Filipina Didesak Beri Kompensasi kepada Korban Budak Seks Perang Dunia 2

Dilansir dari CNA, banyak wanita penghibur yang masih hidup masih menuntut permintaan maaf resmi dan kompensasi dari Tokyo.

Kementerian luar negeri Jepang tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai keputusan pengadilan banding.

Hubungan bilateral antara kedua sekutu AS tersebut telah tegang selama bertahun-tahun karena isu pelecehan seksual dan kerja paksa pada masa perang.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida telah berupaya untuk meningkatkan hubungan.

Ke-16 korban mengajukan gugatan pada tahun 2016, masing-masing meminta kompensasi sebesar 200 juta won (155.000 dollar AS).

Namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak kasus tersebut pada tahun 2021, dengan alasan kekebalan kedaulatan, sebuah doktrin hukum yang memungkinkan suatu negara dikecualikan dari tuntutan perdata di pengadilan asing.

Namun Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, mengakui yurisdiksi pengadilan Korea Selatan atas pemerintah Jepang sebagai terdakwa.

Baca juga: 35 Gadis Remaja Jadi Budak Seks, Dipaksa Melahirkan dan Jual Bayinya

"Masuk akal untuk mempertimbangkan bahwa ada hukum internasional yang tidak mengakui kekebalan negara atas tindakan ilegal ... terlepas dari apakah tindakan tersebut merupakan tindakan kedaulatan," kata pengadilan banding.

Pengadilan juga mengatakan bahwa kasus tersebut berada dalam yurisdiksi Korea Selatan karena penggugat tinggal di negara tersebut dan meminta kompensasi atas tindakan yang dianggap melanggar hukum berdasarkan hukum perdata.

Baca juga: Profesor Harvard Ini Dituntut Usai Sebut Budak Seks Korsel Era Perang Pasifik sebagai Prostitusi Sukarela

Tokyo mengatakan masalah ini diselesaikan berdasarkan perjanjian tahun 1965 yang menormalisasi hubungan diplomatik, dan kedua negara tetangga sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara permanen dalam perjanjian tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com