Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucy Letby, Perawat yang Bunuh 7 Bayi di Inggris, Ajukan Banding atas Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 16/09/2023, 08:52 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

LONDON, KOMPAS.com - Lucy Letby, perawat di Inggris yang dipenjara seumur hidup karena membunuh tujuh bayi baru lahir dan hendak membunuh enam bayi lainnya, mengajukan banding atas hukumannya.

Staf di Pengadilan Banding Inggris dan Wales pada Jumat (15/9/2023) membenarkan bahwa permohonan banding telah diterima dari Lucy Letby.

Letby (33) pada Agustus 2023 divonis bersalah atas pembunuhan lima bayi laki-laki dan dua bayi perempuan.

Baca juga: Perawat Lucy Letby Bunuh 7 Bayi di Inggris, Divonis Penjara Seumur Hidup

Kantor berita AFP melaporkan, ia merupakan pembunuh berantai anak dengan korban terbanyak di Inggris dalam masa modern.

Lucy Letby ditangkap setelah ditemukan serangkaian kematian di unit neonatal Rumah Sakit Countess of Chester di barat laut Inggris selama Juni 2015-Juni 2016.

Dia terus-menerus membantah semua tuduhan.

Baca juga:

Juri persidangan Letby yang memakan waktu berbulan-bulan membebaskannya dari dua tuduhan percobaan pembunuhan, tetapi tidak dapat memutuskan enam tuduhan lainnya.

Jaksa diperkirakan akan mengumumkan apakah ada persidangan ulang atau tidak atas dakwaan tersebut pada minggu depan.

Pemerintah Inggris mengemukakan, penyelidikan independen terhadap kasus Lucy Letby dibuka untuk mengetahui bagaimana para manajer rumah sakit Chester menangani kekhawatiran para dokter.

Baca juga: Viral, Video Perawat Turkiye Bertahan Jaga Bayi di Inkubator Saat Gempa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com