Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Polisi Iran soal Aturan Wajib Berjilbab: Tak Bisa Diubah

Kompas.com - 21/07/2023, 09:46 WIB
Irawan Sapto Adhi

Editor

Penulis: VOA Indonesia

TEHERAN, KOMPAS.com - Lima hari setelah polisi moral Iran kembali ke jalan-jalan untuk menegakkan undang-undang wajib berjilbab, kepala polisi Iran menggambarkannya sebagai misi yang bermaksud baik dan tidak dapat diubah.

Pada konferensi pers di Provinsi Kerman, Kamis (20/7/2023), Kepala Polisi Iran Ahmad-Reza Radan menyebut berurusan dengan perempuan yang tidak mengenakan penutup kepala sebagai tugas agama dan kewajiban hukum.

Sementara itu, hakim agung Iran meminta pengadilan untuk menugaskan "hakim khusus" untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan pengetatan aturan pemakaian hijab.

Baca juga: Polisi Moral Iran Lancarkan Lagi Patroli Jilbab, 10 Bulan Setelah Kematian Mahsa Amini

Kehadiran polisi moral Iran sebagian besar berhenti menyusul protes antipemerintah sejak tahun lalu.

Protes besar tersebut dipicu oleh kematian Mahsa Amini (22) dalam tahanan polisi.

Mahasa Amini ditahan oleh polisi moral Iran karena diduga mengenakan jilbabnya terlalu longgar.

Bahkan ketika protes jalanan mereda, banyak perempuan Iran secara terbuka menentang kewajiban berjilbab sejak kematian Amini.

Pada Mei laly, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia meminta Iran untuk mendekriminalisasi undang-undang wajib berjilbab.

PBB memperingatkan bahwa pemaksaan terhadap perempuan, termasuk apa yang mereka kenakan atau tidak, tampaknya meningkat setelah protes jalanan mereda.

Pada April, Iran meluncurkan program pengawasan domestik baru untuk menegakkan hukum wajib berhijab.

Baca juga: AS Tak Lihat Perubahan Perlakuan Iran terhadap Perempuan Setelah Kabar Polisi Moral Dibubarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com