Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Raja Charles III Dibebaskan Bayar Pajak dari Warisan Rp 11,3 Triliun

Kompas.com - 13/09/2022, 12:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

LONDON, KOMPAS.com - Setelah naik takhta pasca-kematian pemimpin terlama di Kerajaan Inggris, Ratu Elizabeth II, Raja Charles III dibebaskan dari membayar pajak atas warisan kerajaannya.

Dia tidak perlu membayar pajak tanah atas properti Kadipaten Lancaster yang baru diwarisi senilai lebih dari 750 juta dollar AS.

Perkebunan seluas 45.000 hektar ini menghasilkan lebih dari 27 juta dollar untuk ratu tahun lalu, termasuk sebuah hotel mewah.

Baca juga: Beda Gaya Kekuasaan Raja Charles III dan Ratu Elizabeth II

Alasan Raja Charles III bebas pajak

Dilansir dari Fox Business, sebuah undang-undang yang disahkan Parlemen Inggris pada 1993 membebaskan raja dari membayar pajak atas properti yang diwarisi dari meninggalnya raja sebelumnya.

Di Inggris Raya, pajak warisan adalah 40 persen dan berlaku untuk perkebunan senilai lebih dari 377.000 dollar AS.

Namun, sejak 1993, Ratu Elizabeth membayar pajak capital gain di Lancaster, tetapi tidak jelas apakah Charles akan melanjutkan jejak ibunya.

Tanpa undang-undang 1993, Charles akan membayar hampir 200 juta dollar AS pajak atas properti tersebut.

Baca juga: Raja Charles III Bebas Pajak dari Warisan Rp 11,3 Triliun Ratu Elizabeth II

Sementara itu, Pangeran William mewarisi Duchy of Cornwall dari ayahnya, yang diperkirakan bernilai lebih dari 1 miliar dollar AS.

Seluruh Crown Estate memiliki aset lebih dari 30 miliar dolllar AS dari berbagai properti dan holding yang mencakup Istana Buckingham.

Selain itu, Keluarga Kerajaan memiliki pendapatan tahunan yang didanai pembayar pajak Inggris melalui Sovereign Grant.

Baca juga: Profil Camilla, Permaisuri Kerajaan Inggris yang Baru dan Cinta Pertama Raja Charles III

Sebagai imbalan untuk menyerahkan semua keuntungan properti kepada Pemerintah Inggris, raja dibayar setara dengan 25 persen dari keuntungan oleh perbendaharaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com