Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Raja Charles III Dibebaskan Bayar Pajak dari Warisan Rp 11,3 Triliun

Dia tidak perlu membayar pajak tanah atas properti Kadipaten Lancaster yang baru diwarisi senilai lebih dari 750 juta dollar AS.

Perkebunan seluas 45.000 hektar ini menghasilkan lebih dari 27 juta dollar untuk ratu tahun lalu, termasuk sebuah hotel mewah.

Alasan Raja Charles III bebas pajak

Dilansir dari Fox Business, sebuah undang-undang yang disahkan Parlemen Inggris pada 1993 membebaskan raja dari membayar pajak atas properti yang diwarisi dari meninggalnya raja sebelumnya.

Di Inggris Raya, pajak warisan adalah 40 persen dan berlaku untuk perkebunan senilai lebih dari 377.000 dollar AS.

Namun, sejak 1993, Ratu Elizabeth membayar pajak capital gain di Lancaster, tetapi tidak jelas apakah Charles akan melanjutkan jejak ibunya.

Tanpa undang-undang 1993, Charles akan membayar hampir 200 juta dollar AS pajak atas properti tersebut.

Sementara itu, Pangeran William mewarisi Duchy of Cornwall dari ayahnya, yang diperkirakan bernilai lebih dari 1 miliar dollar AS.

Seluruh Crown Estate memiliki aset lebih dari 30 miliar dolllar AS dari berbagai properti dan holding yang mencakup Istana Buckingham.

Selain itu, Keluarga Kerajaan memiliki pendapatan tahunan yang didanai pembayar pajak Inggris melalui Sovereign Grant.

Sebagai imbalan untuk menyerahkan semua keuntungan properti kepada Pemerintah Inggris, raja dibayar setara dengan 25 persen dari keuntungan oleh perbendaharaan.

https://www.kompas.com/global/read/2022/09/13/120000570/ini-alasan-raja-charles-iii-dibebaskan-bayar-pajak-dari-warisan-rp-113

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke