Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biden Tanda Tangani Dua Keppres Bantuan Keuangan dan Pangan

Kompas.com - 25/01/2021, 07:00 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Editor

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani dua keputusan presiden (keppres) pada Jumat (22/1/2021).

Dilansir dari VOA Indonesia, tujuan dari penandatanganan keppres itu untuk memberi bantuan keuangan dan pangan kepada keluarga-keluarga di AS yang terdampak pandemi virus corona dan membantu para pegawai negeri.

Baca juga: Joe Biden Dilantik, Kerja Sama Pendidikan Indonesia-AS Bisa Meningkat

Keppres itu akan meningkatkan bantuan makanan, melindungi tunjangan pengangguran bagi para pencari kerja dan menyiapkan landasan bagi para pegawai negeri dan pegawai kontrak agar bisa mendapat upah minimum 15 dollar AS (Rp210.316) per jam.

"Kami harus bertindak sekarang," kata Biden di Gedung Putih hari Jumat sebelum menandatangani keppres.

Baca juga: Gaun Jill Biden Terinspirasi Veil Pernikahan Meghan Markle

Biden juga mengatakan, banyak warga Amerika yang penghasilannya turun dan harus bertahan hidup "secara pas-pasan," maka "kita tidak bisa dan tidak akan membiarkan mereka kelaparan."

Banyak orang di-PHK dari pekerjaannya karena pandemi, mencari bantuan untuk mendapat makanan.

Baca juga: Biden Gonta-ganti Pena Setiap Tanda Tangani Dokumen, Ternyata Ini Alasannya

Biden mengusulkan RUU bantuan bernilai 1,9 triliun dollar AS kepada Kongres untuk membantu rakyat Amerika yang menderita akibat pandemi virus corona, tetapi tidak jelas apakah RUU itu mendapat cukup dukungan dari anggota parlemen untuk disahkan.

Kongres meloloskan paket bantuan 900 miliar dollar AS pada Desember lalu.

Sebelumnya pada Jumat, Direktur Dewan Ekonomi Nasional, Brian Deese mengatakan pada jumpa pers di Gedung Putih, "Ekonomi kita berada pada situasi yang genting."

Baca juga: Garda Nasional Telantar Tidur di Parkiran Gedung Capitol, Joe Biden Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com