Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap 'Mengundang Syahwat', Penari Perut asal Mesir Ini Dipenjara 3 Tahun

Kompas.com - 28/06/2020, 11:30 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

KAIRO, KOMPAS.com - Sama el-Masry, seorang penari perut asal Mesir yang terkenal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda sebesar 300.000 pound Mesir (sekitar Rp 265 juta) pada Sabtu (27/6/2020) karena dianggap telah 'mengundang syahwat' di media sosial.

Dilansir The Guardian, El Masry ditangkap pada April lalu selama penyelidikan terkait video dan foto-fotonya di media sosial. Termasuk video populer di TikTok yang dianggap telah mengundang syahwat.

Baca juga: Video Menarinya Viral, Penari Perut Rusia Ditahan di Mesir

Penari perut itu membantah telah mengunggah foto-foto dan videonya di media sosial. Dia mengatakan, seseorang telah mencuri foto dan video dari teleponnya dan membagikan ke media sosial tanpa persetujuannya.

Menurut John Talaat seorang anggota parlemen Mesir, "Ada perbedaan besar antara kebebasan dan aktivitas yang mengarah pada seksualitas."

Talaat juga meminta para peserta TikTok perempuan lain ditindak hukum.

Baca juga: Dua Penari Perut Mesir Dijatuhi Hukuman Penjara

Kepada Thomson Reuters Foundation, Talaat mengatakan bahwa El Masry dan para influencer media sosial perempuan lain sedang menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh hukum dan konstitusi.

Namun pihak El Masry mengatakan dirinya akan mengajukan banding.

Beberapa wanita di Mesir sebelumnya telah dituduh melakukan aktivitas yang 'mengundang syahwat' dan menantang norma sosial konservatif negara itu.

Termasuk Rania Youssef, setelah para kritikus menentang apa yang dipakainya untuk Festival Film Kairo pada 2018.

Mesir mengadopsi undang-undang (UU) kejahatan siber yang memberi pemerintah wewenang penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.

Hukuman penjara terkait persoalan itu setidaknya selama 2 tahun penjara dan denda sampai 300.000 pound Mesir.

Baca juga: Pakai Kostum Bermotif Bendera Mesir, Seorang Penari Perut Dipenjara

Sekelompok figur terkenal TikTok, Youtuber dan selebgram perempuan Mesir telah ditangkap otoritas Mesir dalam beberapa bulan terakhir dengan tuduhan 'mengundang syahwat' dan prostitusi di media sosial.

Talaat mengatakan para influencer itu diharapkan menghadapi hukuman penjara yang sama seperti El Masry karena mereka telah melakukan kejahatan siber yang sama.

Sejauh ini, pemerintah Mesir tidak memberikan komentar terkait permasalahan tersebut.

Entessar El Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum mengatakan bahwa perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut UU ini.

"Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi, yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," ujar El Saeed.

Baca juga: Penari Perut Mesir Calonkan Diri dalam Pemilu Legislatif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com