Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Philip Manshaus, Pelaku Serangan Masjid Norwegia, Dipenjara 21 Tahun

Kompas.com - 11/06/2020, 22:36 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

OSLO, KOMPAS.com - Pengadilan Norwegia menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada Philip Manshaus dalam kasus pembunuhan saudara perempuan tirinya dan penyerangan di masjid Al-Noor Islamic Centre pada Agustus tahun 2019.

Pengadilan menetapkan Manshaus, 22, harus menjalani masa hukuman minimal 14 tahun sebelum boleh mengajukan potongan hukuman.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Annika Lindstroem menyebutkan Manshaus telah mengakses berbagai situs neo-Nazi, termasuk laman-laman yang menyerukan perang sipil atas "dasar ras".

Baca juga: Tembaki Masjid dan Bunuh Saudara Tiri, Pria Norwegia Merasa Tidak Bersalah

Dikatakan oleh Lindstroem, Manshaus melancarkan aksi di masjid "dengan tujuan membunuh Muslim sebanyak mungkin".

Pengadilan menolak argumen terdakwa bahwa Manshaus mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa disidang.

Dengan mengenakan helm, perisai tubuh dan membawa beberapa senjata, Manshaus menyerbu masjid Al-Noor Islamic Centre di Baerum, arah barat dari ibu kota Norwegia, Oslo pada Agustus lalu.

Ia sempat melepaskan beberapa tembakan sebelum berhasil dikendalikan oleh salah seorang jamaah, Mohammad Rafiq, 65, pensiunan perwira Angkatan Udara Pakistan.

Rafiq juga berhasil merampas senjata Manshaus sebelum polisi tiba. Tak seorang pun mengalami luka parah dalam penembakan di masjid. Ketika itu hanya ada tiga orang di sana dan mereka sedang menyiapkan acara Idul Adha.

Tidak lama setelah serangan di masjid, jenazah saudara perempuan tirinya kelahiran China, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen yang berusia 17 tahun, ditemukan di sebuah rumah di Baerum.

Baca juga: Pelaku Serangan Bersenjata di Masjid Norwegia Hadiri Sidang dengan Mata Menghitam

Mengidolakan Hitler dan Breivik

Pihak berwenang memperlakukan peristiwa itu sebagai aksi teror berbau rasis sayap ektrem kanan.

Polisi mengungkap bukti bahwa Manshaus terinspirasi oleh Brenton Tarrant, terdakwa pelaku serangan atas dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019. Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan di Selandia Baru.

Manshaus sendiri juga memasang kamera pada helm dan merekam aksinya di masjid, tetapi gagal menyiarkan serangan itu lewat internet.

Masa hukuman minimal 14 tahun yang ditetapkan bagi Manshaus lebih lama dibanding masa hukuman minimal 10 tahun dalam kasus Anders Behring Breivik, ekstremis sayap kanan yang membunuh 77 orang di Norwegia pada tahun 2011.

Baca juga: Tersangka Pelaku Penyerangan Masjid Norwegia Bantah Semua Tuduhan

Sejak tahun 2015 Norwegia meningkatkan hukuman minimal untuk kasus-kasus serupa.

Selama sidang berlangsung Manshaus tidak menunjukkan penyesalan. Ia juga menyebut Adolf Hitler dan Anders Behring Breivik sebagai idolanya.

Dalam sidang pada tanggal 7 Mei, Manshaus menunjukkan gestur "OK" yang biasanya digunakan oleh kalangan ekstremis sayap kanan.

Ketika hadir dalam sidang perdana tahun lalu, ia muncul dengan memar dan luka di wajahnya

Selain hukuman penjara, Manshaus diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban dan biaya sidang sebesar 100,000 krone atau sekitar Rp 25 juta.

Baca juga: Pria Usia 65 Tahun Ini Gagalkan Serangan Bersenjata di Masjid Norwegia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

 Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Global
Video Detik-detik Sopir Mobil Gagalkan Penjabretan di Pinggir Jalan, Pepet Motor Pelaku

Video Detik-detik Sopir Mobil Gagalkan Penjabretan di Pinggir Jalan, Pepet Motor Pelaku

Global
Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Global
Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Global
[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit 'Otak Cinta'

[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit "Otak Cinta"

Global
Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Global
Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Global
Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Vatikan dan Vietnam Akan Menjalin Hubungan Diplomatik Penuh

Internasional
New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

New York Kembalikan 30 Artefak yang Dijarah ke Indonesia dan Kamboja

Global
Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Salah Bayar Makanan Rp 24 Juta, Pria Ini Kesal Restoran Baru Bisa Kembalikan 2 Minggu Lagi

Global
Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Saat Jangkrik, Tonggeret, dan Cacing Jadi Camilan di Museum Serangga Amerika...

Global
Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza akibat Serangan Israel...

Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza akibat Serangan Israel...

Global
Arab Saudi Imbau Warga Waspadai Penipuan Visa Haji Palsu

Arab Saudi Imbau Warga Waspadai Penipuan Visa Haji Palsu

Global
China Beri Subsidi Rp 22,8 Juta ke Warga yang Mau Tukar Mobil Lama ke Baru

China Beri Subsidi Rp 22,8 Juta ke Warga yang Mau Tukar Mobil Lama ke Baru

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com