Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Dibuka untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK

Kompas.com - 23/04/2024, 16:23 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2024 sudah dibuka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Bantuan pendidikan ini bisa segera didaftar sesuai dengan jadwal pendaftaran masing-masing jenjang pendidikan.

Baca juga: 19 Barang Bisa Dibeli Pakai KJP Plus, Salah Satunya Laptop

Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, Selasa (23/4/2024) orangtua atau wali peserta didik harus datang ke sekolah dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).

2. Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).

3. Fotokopi Kartu Keluarga. 

Baca juga: Kisah Giselle Usia 19 Tahun Lulus dari ITS, Dapat Beasiswa S2

4. Fotokopi KTP orangtua/wali

Jadwal pendaftaran KJP Plus 2024

Berikut linimasa pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024.

1. Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 22 April - 9 Mei 2024

Pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Bagi pendaftar baru dapat mengikuti pendaftaran tahap berikutnya. Berikut daftar jadwalnya:

  • Pendaftaran untuk jenjang SD/MI: 22 hingga 25 April 2024
  • Pendaftaran untuk jenjang SMP/MTs: 26 April hingga 2 Mei 2024
  • Pendaftaran untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 3 hingga 9 Mei 2024

Baca juga: BATI 2024: Beasiswa SMA Gratis, Dapat Uang Saku dan Akomodasi

2. Pemadanan data dan tinjauan lapangan: 27 April hingga 17 Mei 2024

Tinjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan instruksi sekretaris daerah provinsi DKI Jakarta. Berikut jadwalnya:

  • Untuk jenjang SD/MI: 26 April hingga 3 Mei 2024
  • Untuk jenjang SMP/MTs: 3 hingga 10 Mei 2024
  • Untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 10 hingga 17 Mei

3. Penetapan Kepgub penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024: 20 hingga 30 Mei 2024

Syarat daftar KJP Plus Tahap 1 tahun 2024

1. Tinggal di DKI Jakarta dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari:

  • PNS/PPPK
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com