KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2024 sudah dibuka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Bantuan pendidikan ini bisa segera didaftar sesuai dengan jadwal pendaftaran masing-masing jenjang pendidikan.
Baca juga: 19 Barang Bisa Dibeli Pakai KJP Plus, Salah Satunya Laptop
Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, Selasa (23/4/2024) orangtua atau wali peserta didik harus datang ke sekolah dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
2. Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
Baca juga: Kisah Giselle Usia 19 Tahun Lulus dari ITS, Dapat Beasiswa S2
4. Fotokopi KTP orangtua/wali
Berikut linimasa pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
1. Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 22 April - 9 Mei 2024
Pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 diperuntukkan bagi penerima lanjutan tahap II tahun 2023 yang masih memenuhi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial. Bagi pendaftar baru dapat mengikuti pendaftaran tahap berikutnya. Berikut daftar jadwalnya:
Baca juga: BATI 2024: Beasiswa SMA Gratis, Dapat Uang Saku dan Akomodasi
2. Pemadanan data dan tinjauan lapangan: 27 April hingga 17 Mei 2024
Tinjauan lapangan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan instruksi sekretaris daerah provinsi DKI Jakarta. Berikut jadwalnya:
3. Penetapan Kepgub penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024: 20 hingga 30 Mei 2024
1. Tinggal di DKI Jakarta dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari:
2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).