Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Masih Kaji Skema Pendanaan "Student Loan" di Indonesia

Kompas.com - 06/03/2024, 15:26 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mengkaji penggunaan skema student loan untuk membantu keuangan mahasiswa menyengam pendidikan tinggi.

Student loan adalah pinjaman tanpa bunga untun mahasiswa melanjutkan pendidikannya dan membayar pinjaman ketika sudah bekerja.

Baca juga: Kemendikbud Ingatkan PTN untuk Bijak Tetapkan UKT Mahasiswa

"Di Indonesia kita sedang mengkaji bagaimana skema tersebut (student loan)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam di acara diskusi bertajuk "Mengupas Skema Terbaik dan Ringankan Pendanaan Mahasiswa" di Universitas Yarsi, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Menurut Prof. Nizam, dengan adanya skema maka akses keperguruan tinggi di Indonesia tidak akan lagi terkendala oleh kemampuan murni orangtua.

Namun, jika nantinya akan ada student loan, mahasiswa harus didorong untuk bisa cepat mandiri dan memiliki penghasilan sendiri meski belum lulus kuliah.

"Mendorong produktivitas, mendorong kinerja, dan mendorong mahasiswa untuk cepat lulus dan bekerja dan kemudian bisa mendapatkan income yang bagus," ujar dia.

Prof. Nizam menjelaskan, skema student loan sebenarnya sudah pernah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1980-an dengan nama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI).

Namun, kata Prof. Nizam, skema tersebut gagal karena ternyata banyak mahasiswa yang tidak membayar biaya kuliahnya dan menyebabkan bank kualahan menyimpan ijazah peserta KMI.

Baca juga: Mahasiswa Sulit Bayar UKT, ITB: Harusnya Orangtua Datang ke Kami

Maka dari itu, lembaga perbankan saat ini pasti akan berpikir ulang untuk kembali menerapkan student loan.

"Tapi juga pengembalian dari pada peminjam itu tetap juga tidak bisa tertagih. dari student loan tersebut, dunia perbankan tentu berpikir 1.000 kali untuk merilis student loan lagi," ungkap dia.

Kendati demikian, Prof. Nizam menegaskan saat ini pihaknya tetap mengkaji kemungkinan dikembalikannya skema student loan.

Mengingat hal itu adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Cek Biaya Kuliah UKT Per Semester di IPB

"Saat ini sedang kami kaji bersama dengan Kementerian Keuangan," tutup Prof. Nizam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com