Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim: TPPK Jadi Garda Depan Wujudkan Sekolah Bebas dari Kekerasan

Kompas.com - 05/03/2024, 20:32 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Semua pihak tidak bisa menutup mata bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus terjadi.

Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) pada tahun 2023 meluncurkan Permendikbud PPKSP sebagai payung hukum yang lebih kuat bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di seluruh sekolah di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, dengan adanya peraturan ini, ada definisi yang lebih jelas, yang lebih rinci mengenai bentuk-bentuk kekerasan.

"Selain itu, ada mekanisme yang lebih terukur dan terstruktur dalam mencegah dan menangani berbagai kasus kekerasan," urai Nadiem Makarim dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) PPKSP yang disiarkan langsung di kanal YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Cara Pembentukan TPPK di Sekolah Sesuai Permendikbud Ristek 46

TPPK jadi garda depan wujudkan sekolah bebas dari kekerasan

Melalui terobosan ini, lanjut Nadiem, Kemendikbud Ristek memastikan terbentuknya tim pencegahan dan penanganan kekerasan di seluruh satuan pendidikan dan di semua jenjang pendidikan.

Serta terbentuknya satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di seluruh dinas pendidikan.

Nadiem menerangkan, adanya tim yang terdiri dari seluruh unsur dalam dunia pendidikan ini adalah garda depan dalam mewujudkan hadirnya lingkungan satuan pendidikan yang merdeka dari kekerasan.

Hanya dalam rentang 6 bulan sejak diluncurkan, sudah lebih dari 90 persen satuan pendidikan memiliki TPPK.

Sementara itu sudah lebih dari 50 persen dinas pendidikan di Indonesia yang memiliki satgas PPKSP.

Nadiem menekankan, semua pihak yang tergabung TPPK dan Satgas PPKSP mengemban tugas yang sangat besar dan mulia dalam memberantas berbagai macam bentuk kekerasan.

Baik itu dalam bentuk perundungan, intoleransi maupun kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

"Oleh karena itu sangat penting, ibu bapak semua terus memperdalam pemahaman mengenai berbagai aspek, mengenai proses pencegahan dan penanganan kekerasan. Besar harapan saya melalui webinar ini, ibu dan bapak bisa menggali ilmu baru, saling berbagi praktik baik serta semakin memperkuat kerja sama antara pemangku kepentingan pendidikan," urai Nadiem.

Baca juga: Penjelasan TPPK dan Wewenangnya di Sekolah

Tekankan lagi fungsi TPPK dan Satgas PPKSP

Nadiem juga mengajak segenap masyarakat Indonesia bergotong royong untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman untuk semuanya.

"Karena berbagai isu kekerasan di dunia pendidikan yang saat ini selalu terjadi dan sering sekali terjadi, hanya bisa kita berantas melalui dukungan dari masyarakat luar. Mari kita bersama-sama memberantas kekerasan di satuan pendidikan dan bergerak serentak melanjutkan semangat Merdeka Belajar," tandas Nadiem Makarim.

Sementara Kepala Pusat Penguatan Karakter Rusprita Putri Utami menambahkan, TPPK dan Satgas PPKSP mempunyai fungsi dan peran yang berbeda.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com