KOMPAS.com - Bisa Menyelesaikan kuliah tepat waktu dan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tinggi menjadi impian banyak mahasiswa.
Apalagi, jika bisa menyandang gelar dengan pujian seperti Cumlaude, bahkan Magna Cumlaude dan Summa Cumlaude.
Tetapi, untuk mendapatkan gelar di atas, mahasiswa harus memiliki minimal IPK tertentu ditambah durasi perkuliahan yang diselesaikan tepat waktu dan sejumlah syarat lainnya.
Baca juga: Magda, Anak Buruh yang Lulus Cumlaude dan Langsung Kerja di Bank Indonesia
Setiap kampus memiliki standar minimal IPK Cumlaude, Magna Cumlaude dan Summa Cumlaude yang berbeda.
IPK adalah nilai akhir setelah mahasiswa dinyatakan lulus. Sementara nilai IP yang muncul setiap semester adalah nilai sementara.
Berikut rincian dari ketiga gelar ini, dirangkum dari berbagai sumber website PTN dan PTS.
1. Cumlaude
Minimal IPK cumlaude cukup beragam di setiap PTN. Rata-rata minimal IPK di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Rata-rata IPK untuk gelar ini ialah 3,51.
Sementara IPK maksimal, tergantung kebijakan kampus. Seperti di UGM, maksimal IPK untuk gelar Cumlaude adalah 3,70. Rincian ini akan berbeda antara S2 dan S3. Berikut rata-rata minimal IPK cumlaude semua jenjang:
Baca juga: Sosok Cosmas, Anggota TNI yang Lulus S2 Unhan dengan IPK 4
2. Magna Cumlaude
Magna Cumlaude adalah istilah yang memiliki arti "With Great Praise" atau dengan kehormatan besar.
Mahasiswa yang memperoleh gelar ini memiliki nilai sangat tinggi yang melebihi standar Cumlaude "biasa".
Rata-rata IPK untuk mendapatkan gelar ini ialah:
3. Summa Cumlaude
Summa Cumlaude adalah istilah yang berarti "With Highest Praise" atau dengan kehormatan tertinggi.