Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjaman ke Mahasiswa dengan Bunga Tak Sesuai UU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 23/02/2024, 20:43 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah salurkan pinjaman ke mahasiswa.

Keempat perusahaan itu adalah PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Baca juga: Dosen UGM Beri 7 Tips Pilih dan Gunakan Pinjol yang Baik

Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan itu telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa dengan nilai Rp 450 miliar. Dari angka itu, sebesar 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

"Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan, itu tidak sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Ketua KPPU Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).

Asal tahu saja, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi, KPPU mencatat pinjaman mahasiswa yang difasilitasi perguruan tinggi itu melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring (pinjol) untuk pendanaan uang kuliah tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU Nomor 12 Tahun 2012, khususnya pada Pasal 76 menyebut, pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Hal ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa, agar bisa mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi, dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Baca juga: Pemerintah Didorong Punya Student Loan, Cegah Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol

"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," kata dia.

KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring.

Hal itu bila prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa.

Baca juga: Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Komisi X DPR: Dunia Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

Lalu mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com