Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Komisi X DPR: Dunia Pendidikan Bukan Ladang Bisnis

Kompas.com - 07/02/2024, 15:04 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa dunia pendidikan bukan ladang bisnis untuk perguruan tinggi.

Hal itu dikatakan Dede terkait munculnya polemik penggunaan platform pinjaman online (Pinjol) yang digunakan kampus untuk membantu mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT).

"Kalau saya sih melihatnya (kebijakan pinjol) enggak pantas. Sebuah sekolah menawarkan program pinjol, di mana pinjol itu bunganya juga besar (mencapai) 20 persen," kata Dede dikutip dari DPR RI, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Pemerintah Didorong Punya Student Loan, Cegah Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol

"Padahal, di dalam UU Sisdiknas itu, jika ada cicilan, tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen," lanjut Dede.

Menurut Dede, pemerintah dan perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH) harus memahami bahwa sebenarnya mahasiswa adalah investasi negara jangka panjang.

Mengingat nantinya mahasiswa akan menjadi sumber daya manusia yang akan membantu negara dalam segala hal.

Oleh karena itu, Dede setuju dengan adanya skema student loan atau mekanisme di mana mahasiswa bisa memberi pinjaman biaya kuliah dan membayarnya ketika sudah bekerja.

Namun, skema student loan yang disetujui Dede jika bunga pinjamannya hanya 0 persen agar tidak memberatkan mahasiswa.

"Di luar negeri student loan di mana loannya itu 0 persen bunga, karena konsepnya bukan mencari keuntungan dari siswa, tapi konsepnya negara berinvestasi pada siswa," ujarnya.

"Investasi sumber daya manusia, mereka harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman," tambahnya lagi.

Baca juga: Beasiswa S2-S3 Australia Awards 2024 Dibuka, Kuliah Gratis-Tunjangan

Dede juga menyampaikan agar mekanisme dari konsep student loan bisa dibahas antara kampus PTN-BH dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Menurut Dede, hal itu penting diteliti secara komprehensif agar tidak melahirkan kebijakan yang pincang.

"Ini harus segera dipikirkan, ini PR bagi Menteri Pendidikan agar bisa memberikan instruksi kepada kampus-kampus untuk segera membuat yang namanya student loan, ini tidak boleh berupa pinjol. Kalau pinjol ini kan sekarang kita tahu lebih banyak mudarat, daripada manfaatnya," pungkas Dede Yusuf.

Sebagai informasi, belakangan ini biaya UKT telah menjadi polemik setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) melarang mahasiswanya yang belum bayar UKT melakukan perwalian.

Polemik ini semakin berkepanjangan setelah mahasiswa ITB mengungkap bahwa pihak kampus merekomendasikan siswa yang belum bisa bayar UKT untuk membayar lewat aplikasi pinjaman online (Pinjol) bernama Danacita.

Baca juga: Beasiswa S1 ke Australia 2024, Kuliah Gratis dan Uang Saku Rp 733 Juta

Pada mekanisme pinjol tersebut, mahasiswa diminta untuk membayar cicilan bulanan berikut dengan bunga yang ditetapkan sekitar 3 persen.

ITB juga sudah memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa mahasiswa untuk membayar UKT lewat pinjol Danacita.

Selain Danacita, ITB juga menyediakan pembayaran UKT lewat kartu kredit, cicilan dari kampus, hingga mahasiswa mengajukan keringanan biaya UKT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com