Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka? Simak Lagi Syarat Daftarnya

Kompas.com - 18/02/2024, 07:37 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 1 sudah ditutup pada 12 Februari lalu. Bagi mahasiswa yang belum sempat mendaftar beasiswa LPDP 2024 tahap 1, jangan khawatir karena masih ada pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2.

Namun kapan pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 resmi dibuka? Jadwal pembukaan pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 ini perlu diketahui calon mahasiswa yang belum mendaftar di LPDP 2024 tahap 1.

Dengan mengetahui kapan pendafataran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 resmi dibuka, mahasiswa bisa lebih siap melengkapi semua syaratnya.

Baca juga: Cerita Liza, Lolos 5 Kampus Luar Negeri Pakai Beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP 2024 tahap 2 dibuka 19 Juni

Dilansir dari laman LPDP Kemenkeu, Minggu (17/2/2024) pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 resmi dibuka pada 19 Juni mendatang. Atau kurang lebih masih 3 bulan dari sekarang. Kemudian pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 akan ditutup pada 18 Juli 2024.

Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, mahasiswa bisa mengumpulkan semua persyaratan untuk mendaftar beasiswa LPDP 2024 tahap 2. Berikut syarat untuk daftar beasiswa LPDP 2024 tahap 2:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, dan program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

4. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

  • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
  • Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
  • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

6. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.


Baca juga: Beasiswa S1 Telkom University 2024, Gratis Biaya Kuliah sampai Lulus

7. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com